Plat Nomor RF Tak Berlaku Mulai Oktober 2023 Mendatang

Polri akan menghentikan penerbitan plat nomor kendaraan RF maupun perpanjangan pada Oktober 2023 mendatang.

“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/23).

Pemberhentian plat nomor RF ini ditengarai oleh tingginya keluhan masyarakat terhadap penyalahgunaan plat nomor RF, seperti bertindak arogan di jalan dan melanggar lalu lintas.

Plat nomor RF seharusnya digunakan untuk pejabat yang memerlukan kerahasiaan saat bertugas. Namun, pada fakta di lapangan, ada warga sipil yang menggunakan plat nomor tersebut.

Diperburuk lagi dengan penggunaan lampu strobo sehingga seolah-olah seperti aparat keamanan yang meminta prioritas di jalan raya.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk ikut menindak pelanggaran peraturan lalu lintas oleh para pengguna plat khusus, melalui Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman.

“Silakan masyarakat untuk bisa memberikan sanksi sosial kalau mereka istilahnya menggunakan pelanggaran itu. Mereka sama RF itu hanya digunakan plat nya saja,” kata Latif di Polda Metro Jaya, Kamis (15/12/2022) dilansir dari liputan6.