Sepeda Listrik Dilarang di Jalan Raya? Ini Aturannya

Demam sepeda listrik nampaknya sedang menjamur di berbagai daerah. Praktis dan mudah digunakan adalah alasan utamanya. Namun, menggunakan sepeda listrik tidak boleh sembarangan karena ada aturan sendiri, khususnya penggunaan di jalan raya. Buat kamu yang berencana membeli sepeda listrik, simak artikel ini agar tidak kena tilang, ya.

Sebelumnya, banyak foto seliweran di media sosial tentang sepeda listrik di jalan raya yang ditegur oleh pihak berwajib, banyak penggunanya yang masih di bawah umur. Teguran tersebut bukan tanpa asalan, sebab penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Dalam aturan tersebut, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu roda dua yang dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik.

Dalam pasal 3 Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 dijelaskan mengenai persyaratan keselamatan penggunaan sepeda listrik. Berikut rinciannya:

  • Lampu utama
  • Alat pemantul cahaya (reflector) posisi belakang atau lampu
  • Sistem rem yang berfungsi dengan baik;
  • Alat pemantul cahaya (reflector) di kiri dan kanan
  • Klakson atau bel
  • Kecepatan paling tinggi 25 km/jam (dua puluh lima kilometer per jam)

Kemudian, untuk menggunakan sepeda listrik juga harus menggunakan helm. Penggunanya berusia minimal 12 tahun, serta tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang).

Maka, ketika sepeda listrik digunakan oleh anak, hendaknya orang tua mendampingi. Kemudian, jalur khusus yang diperbolehkan untuk sepeda listrik seperti pemukiman dan kawasan wisata.

Dan yang tak kalah penting juga, pemilik sepeda listrik dilarang melakukan modifikasi guna meningkatkan kecepatan.