Aturan Baru Lalu Lintas Ganjil Genap di Ibukota Jakarta
Jakarta merupakan kota terbesar di Indonesia yang masih belum mentas dari kemacetan. Banyak orang yang bahkan menggambarkan keadaan macet di ibukota dalam istilah-istilah “padat merayap”, “tua di jalan”, dan lain sebagainya. Sebenarnya sudah banyak aturan baru yang dilakukan pemerintah untuk mengentaskan kemacetan di ibukota, namun sayangnya masih belum berhasil.
Kebijakan yang akhirnya dilakukan oleh pemerintah adalah diberlakukannya pembatasan kendaraan nomor plat ganjil dan genap. Kebijakan ini lahir karena proporsi jumlah kendaraan plat ganjil dan genap yang seimbang. Plat ganjil sebanyak 50,05% dan plat genap yaitu 49,95%. Pada peraturan ini, angka nol atau 0 dianggap sebagai angka genap. Aturan ini diharapkan mampu menjadi solusi kemacetan di ibukota.
Peraturan Ganjil Genap
Sebagian dari kamu mungkin belum paham mengenai peraturan ganjil genap ini. Berikut ini adalah peraturan ganjil genap yang perlu kamu pahami:
- Peraturan berlaku dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali tanggal merah atau hari libur nasional.
- Peraturan berlaku mulai pukul 07.00 sampai dengan 10.00 WIB dan 16.00 sampai dengan 20.00 WIB.
- Tanggal ganjil untuk plat kendaraan yang berakhiran nomor ganjil.
- Tanggal genap untuk plat kendaraan yang berakhiran nomor genap.
- Area yang masuk ke pengawasan tidak semua area di Jakarta. Adapun area yang masuk yaitu Bank Indonesia, Bundaran Patung Kuda, Sarinah, Imam Bonjol, Hotel Indonesia, Gatot Subroto, CSW, dan Mampang.
Aturan Khusus Peraturan Ganjil Genap
Peraturan ganjil genap tersebut berlaku untuk semua kendaraan kecuali kendaraan-kendaraan milik:
- Kendaraan Presiden RI.
- Kendaraan Wakil Presiden RI.
- Kendaraan Pejabat Lembaga Tinggi Negara (yang memiliki plat RI beserta pengawal).
- Kendaraan dinas.
- Kendaraan pemadam kebakaran.
- Mobil ambulans.
- Angkutan barang.
- Angkutan umum dengan plat kuning.
- Sepeda motor kecuali kawasan yang diberlakukan larangan. Kawasan tersebut adalah Jalan Medan Merdeka Barat sampai Jalan Thamrin.
Kendaraan-kendaraan tersebut tidak perlu mengikuti aturan ganjil genap.
Tujuan Aturan Ganjil Genap
Aturan ganjil genap bertujuan untuk beberapa hal yaitu:
- Mengurangi volume kendaraan
Tujuan utama diberlakukannya aturan ganjil genap ini tentu saja untuk mengentaskan kemacetan. Kemacetan menjadi masalah yang masih saja terjadi hingga kini. Diharapkan dengan aturan ganjil genap, penumpukan kendaraan dan kemacetan bisa dihindari. Apalagi waktu pemberlakukan kebijakan dilaksanakan sesuai pola kesibukan masyarakat yaitu jam berangkat dan jam pulang kerja.
- Meningkatkan mobilitas kendaraan umum
Sebagian besar orang memang lebih suka menggunakan kendaraan pribadi dibandingkan kendaraan umum. Karena pemberlakukan ganjil genap ini, masyarakat yang jarang menggunakan transportasi umum bisa saja mulai menggunakannya. Pasalnya di tanggal-tanggal tertentu mereka tidak bisa melewati kawasan padat kendaraan. Kendaraan umum seperti busway bisa mencegah macet karena memiliki jalur lalu lintas khusus.
- Mengurangi polusi udara
Pemberlakukan aturan ganjil genap bisa mengurangi mobilitas kendaraan di jalanan. Bukan hanya mengurangi kemacetan saja, mobil yang berkurang juga bisa mengurangi emisi gas buang dari knalpot kendaraan. Dengan begitu udara akan lebih bersih dan polusi udara bisa dikurangi.
- Ajakan beralih ke sepeda
Tujuan pemberlakuan aturan ganjil genap selanjutnya adalah ajakan untuk beralih ke sepeda. Terutama untuk orang-orang yang tempat kerja atau sekolahnya dekat. Bersepeda bukan hanya mengurangi kemacetan ibukota saja, namun juga menyehatkan. Saat ini pemerintah juga mulai menyediakan fasilitas yang ramah untuk pesepeda.
Itulah pembahasan mengenai aturan baru lalu lintas ganjil genap yang perlu kamu ketahui. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, kamu harus menaati semua peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Semoga pemberlakuan aturan ini bisa membuat Jakarta tidak macet lagi.