Jangan Asal Modifikasi Plat Nomor, Bisa Denda Setengah Juta

Plat nomor kendaraan digunakan sebagai identifikasi bahwasanya kendaraan tersebut sudah teregistrasi di negara. Semua kendaraan yang mengaspal memiliki plat nomor, tanpa terkecuali. Maka, bisa dibilang jika plat nomor adalah komponen wajib yang harus dimiliki oleh semua kendaraan.

Penggunaan plat nomor juga diatur dalam undang-undang sehingga kita tidak bisa menggunakannya sembarangan. Mulai dari bentuk, angka, hingga warna sudah ada aturannya masing-masing. Jika sampai melanggar, maka siap-siap kena sanksi.

Aturan mengenai pelat nomor kendaraan tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68 dan sanksinya pun sudah ditetapkan, yaitu kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp500.000. Oleh karenanya, jangan asal modif plat nomor kalau tidak ingin ke sanksi seperti aturan yang berlaku.

Dikutip dari laman Kompas, berikut ini adalah beberapa jenis modifikasi plat nomor yang melangga aturan:

  1. TNKB yang hurufnya diatur, angka diubah supaya terbaca,/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.
  2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.
  3. TNKB ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan pada kendaraan pribadi, seolah-olah pejabat.
  4. TNKB yang menggunakan huruf miring dan huruf timbul.
  5. TNKB yang dibuat di luar ukuran (terlalu besar/terlalu kecil).
  6. TNKB diubah warna/doff dan ditutup mika sehingga warna berubah.
  7. TNKB yang huruf angkanya sebagian ditebalkan dan sebagian dihapus dengan cat piloks sehingga nomor asli tersamar warna catnya, sulit untuk dibaca.

Memang benar, plat nomor kerap menjadi bahan modifikasi yang tujuannya untuk mempergarang tampilan mobil. Tapi, modifikasi yang dilakukan harus tetap patuh dengan aturan, misalnya tidak mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Jangan terperdaya tren yang tidak sesuai dengan aturan negara. Seperti kita ketahui, begitu banyak tren plat nomor yang tidak dibenarkan, seperti mengubah bentuk plat, memodifikasi warna, dan bahkan menempel stikel logo instansi tertentu seolah-olah bagian dari instansi tersebut.

Kalaupun ingin modifikasi, gunakan aksesoris saja, bukan mengubah bentuk plat standar dari negara. Masih banyak yang bisa kita lakukan untuk memodifikasi plat nomor, misalnya memasang tatakan plat nomor. Ada banyak model tatakan plat nomor yang bisa kita gunakan untuk mempercantik tampilan, salah satunya tatakan plat nomor JDM.

Tatakan plat nomor JDM merupakan salah satu aksesoris plat nomor yang paling populer hingga saat ini. Aksesoris ini sering diasosiasikan bergaya Jepang, sesuai namanya yaitu Japanese Domestic Market (JDM).

Menjadi aksesoris yang populer, tatakan JDM ini ternyata tidak hanya bisa memperindah tampilan saja, tapi juga memiliki kegunaan lainnya. Dihimpun dari berbagai sumber, tatakan plat nomor JDM diklaim mampu mendinginkan intercooler karena plat nomor bisa diatur posisi kemiringannya.

Selain itu, dengan menggunakan tatakan plat nomor JDM, posisi plat akan lebih kuat. Meskipun lewat jalan bergelombang atau berliku, posisi plat nomor tidak akan goyang karena daya cengkram yang kuat.

Dan yang tak kalah penting, dengan menggunakan tatakan JDM, plat nomor kendaraan dan bagian body belakang mobil menjadi lebih mudah dibersihkan. Ada ruang yang tersedia untuk membersihkan body. Kalaupun mau dilepas terlebih dahulu untuk dibersihkan, sangat mudah. Jadi, tatakan plat nomor JDM merupakan rekomendasi praktis untuk modifikasi mobil tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Mau punya tatakan plat nomor gaya Jepang ini? Bisa beli melalui TDC Variasi, toko aksesoris dan variasi mobil yang menjamin kualitas produknya. Bisa membeli langsung melalui marketplace resmi TDC Variasi dengan menggunakan tautan ini: