Kabar Gembira, Jumlah Motor Listrik Bersubsidi Semakin Banyak

Dalam rangka mendorong penggunaan motor listrik yang ramah lingkungan, pemerintah terus menggalakkan berbagai program yang mendukung, salah satunya adalah subsidi motor listrik.

Program ini tak hanya sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara saja, tapi juga membantu masyarakat yang ingin memiliki motor listrik.

Adapun bantuan atau subsidi tersebut sebesar 7 juta rupiah seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan subsidi motor listrik ini.

Syarat penerima program subsidi motor listrik adalah kepemilikan NIK sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik sampai dengan 900 VA.

Kemudian, motor listrik yang mendapatkan potongan harga juga harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira) dan memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri paling rendah 40 persen.

Kabar gembiranya, ketika peraturan dikeluarkan, ada 13 model motor listrik yang resmi mendapat subsidi sebesar Rp7 juta.

Lantas, kini jumlahnya bertambah satu yaitu Alva One yang dirakit secara lokal dengan TKDN sebesar 44 persen.