Mobil Mewah Dilarang Pakai Pertalite Mulai Agustus 2022, Ini Kriterianya

Mulai bulan depan, Agustus 2022, penggunaan bahan bakar berjenis pertalite akan dibatasi oleh Pertamina dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Hal tersebut disampaikan oleh Erika Retnowati, Kepala BPH Migas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VII DPR-RI pada hari Kamis, 23 Juni 2022.

“Sebenarnya kami punya target dari BPH sendiri, kami ingin itu dimulai Agustus, atau paling lambat September itu sudah bisa diberlakukan. Tapi tentu saja kewenangan itu bukan di kami, karena itu Perpres,” kata Retnowati, dikutip dari laman Kompas.

Seperti diketahui, per tanggal 1 Juli 2022, PT Pertamina (Persero) mewajibkan kepada pengguna bensin Pertalite dan Solar Subsidi untuk mendaftar ke website MyPertamina. Pendaftaran tersebut digunakan untuk mendata konsumen yang berhak membeli Pertalite.

Ketika pengguna sudah mendaftar dan mengisi data, maka pihak Pertamina akan mengetahui spesifikasi kendaraan sehingga dapat diputuskan apakah kendaraan tersebut tergolong mewah atau tidak. Dari situ, konsumen dapat mengetahui pula, ketika mobilnya dikatakan sebagai mobil mewah, maka tidak dapat membeli bahan bakar berjenis Pertalite.

Lalu, apa kriteria mobil mewah yang ditetapkan?

Menurut informasi yang disampaikan, kriteria mobil mewah dilihat dari CC nya. Hal tersebut berkenaan dengan penggunaan bahan bakar. Semakin besar CC mobil, maka semakin banyak pula penggunaan bahan bakar.

Meski aturan ini masih dalam tahap pengkajian, sudah ada penetapan CC yang masuk dalam kategori mobil mewah, yaitu mobil-mobil dengan CC 2.000 ke atas. Sedangkan untuk sepeda motor adalah yang memiliki CC 250 ke atas.

Untuk websitenya sendiri, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution menyampaikan, website pendaftaran akan mulai dibuka pada 1 Juli 2022. Sehingga masyarakat yang merasa berhak membeli Pertalite mendaftarkan datanya ke website.