Teknologi ETLE, Bisa Tilang Otomatis Kendaraan Yang Melebihi Batas Kecepatan

Sejak awal April 2022 lalu, tilang online di jalan tol resmi berlaku untuk sebagian daerah. Adapun dalam pelaksanaannya, aturan baru ini didukung dengan sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Sekadar informasi, sistem ETLE ini adalah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran – pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas. Pemetaan data kecelakaan menunjukkan keterkaitan antara tingginya pelanggaran dengan kecelakaan fatal yang terjadi.

Teknologi ETLE merupakan sebuah terobosan dalam penegakan hukum lalu lintas dari konvensional menjadi elektronik. Sebab, ETLE punya keunggulan yang mampu menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis yang sudah terintregasi.

Dengan hadirnya ETLE ini, secara tidak langsung juga dapat mereduksi gesekan antara petugas dan pelanggar sehingga diklaim lebih efektif dan efisien waktu di era new normal.

ETLE sendiri memanfaatkan kamera speed berupa CCTV yang dapat mendeteksi dan menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas.

Canggihnya, teknologi ETLE ini mampu mendeteksi 10 pelanggaran lalu lintas, diantaranya pelanggaran traffic light, pelanggaran marka jalan, pelanggaran ganjil-genap, sabuk keselamatan, menggunakan ponsel saat mengemudi, pelanggaran batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran jenis kendaraan pada jalur atau kawasan tertentu dan pelanggaran keabsahan STNK.

Setelah menangkap terjadinya pelanggran, sistem ETLE kemudian menghasilkan bukti foto dan video yang akurat dan mengedepankan transparansi. Kemudian, surat konfirmasi akan dikirim ke pelanggar. Di dalam surat tersebut, terdapat barcode sebagai bukti pelanggaran.

Aturan kecepatan di jalan tol sudah ditentukan, yaitu tidak boleh melebihi 100 km per jam. Jika kendaraan melebihi batas kecepatan, maka siap-siap menerima surat tilang karena pelanggaran akan secara otomatis terekam.

Lokasi pemasangan kamera tilang online di jalan tol

Dikutip dari Kompas.com, untuk penerapan tilang online di jalan tol, sejumlah kamera ETLE akan dipasang di lokasi berikut:

  • Lokasi kamera tilang online jalan tol JORR Seksi E di Km 53+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks GT Ciawi)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Padaleunyi Km 120 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Semarang ABC Km 438 (Akses GT Muktiharjo)
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Lokasi kamera tilang online jalan tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Lokasi kamera tilang online Speed Camera Korlantas Polri:

  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Palimanan-Kanci
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Batang-Semarang
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Semarang-Solo
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Solo-Ngawi Ruas
  • Lokasi kamera tilang online Jalan Tol Ngawi-Kertosono