Mengenal Uji Emisi Lebih Dalam, Begini Syarat Lulus dan Manfaatnya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan aturan terbaru terkait emisi gas dari kendaraan bermotor guna mengendalikan polusi udara. Seperti diketahui, Jakarta sebagai ibukota memiliki kepadatan lalu lintas yang tinggi sehingga menyebabkan polusi udara tak terbendung lagi.
Sepeda motor dan mobil yang tak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang mulai tanggal 13 November 2021 mendatang. Aturan ini tertuang dalam eraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020.
Sedangkan sosialisasinya sendiri sudah dilaksanakan dari sekarang. Ada beberapa kios dan bengkel yang juga sudah membuka layanan uji emisi. Dikutip dari laman Kompas, menurut data Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, per Juni 2019, baru sekitar 5,5 persen atau 193,417 mobil pribadi di Jakarta yang telah melakukan uji emisi.
Aturan baru ini tentu menimbulkan berbagai macam reaksi dari masyarakat. Terlebih lagi di sosial media, berita tentang uji emisi ini trending memenuhi beranda. Namun, kendati viral, masih banyak yang belum sepenuhnya paham tentang uji emisi. Untuk itu Durable Indonesia ingin mengulasnya secara lengkap hingga syarat dan manfaatnya. Mari disimak!
Apa Itu Uji Emisi?
Uji emisi adalah sebuah tes atau upaya mendeteksi kinerja mesin kendaraan bermotor dengan bantuan alat teknologi serta monitor khusus. Upaya ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana efisiensi pembakaran di dalam mesin dan pembuangan gasnya.
Dari hasil uji dengan beberapa indikator, nanti akan diketahui apakah kendaraan tersebut memiliki tingkat polutan yang tinggi atau tidak. Sebab, polutan dari kendaraan bermotor sangat berpengaruh terhadap kualitas udara.
Pendeteksian zat atau gas berbahaya yang keluar dari knalpot kendaraan tergantung pada alat uji emisi. Pengujian emisi dapat mendeteksi tingkat hidrokarbon, nitrogen oksida, karbon monoksida, karbon dioksida, dan emisi dari penguapan.
Baca juga: Kenapa Dilarang Menyimpan Korek Gas Dalam Mobil? Ini Alasannya.
Manfaat Uji Emisi
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, aturan baru tentang uji emisi ini dilakukan untuk pengendalian kualitas udara di Jakarta. Sebagaimana diketahui, Jakarta saat ini sedang berupaya menjadi tempat yang ramah lingkungan. Artinya menjadi kota yang minim polusi udara. Sedangkan, emisi atau buangan gas menjadi penyumbang terbesar dari polusi udara. Oleh karenanya, kendaraan-kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang.
Selain itu, uji emisi juga berguna untuk mengetahui kondisi kesehatan kendaraan. Sebab, kendaraan yang mencapai ambang batas emisi atau batas maksimum bahan pencemar, menandakan ada yang tidak beres sehingga kinerja mesin tidak optimal. Dari hasil uji emisi, indikator tersebut bisa kita gunakan untuk melakukan perawatan.
Senyawa Yang Diuji
Ambang batas emisi ditentukan oleh beberapa jenis senyawa dari hasil pembakaran mesin. Nah, senyawa yang dijadikan indikator uji emisi adalah sebagai berikut.
1. CO
CO atau karbon monoksida adalah senyawa yang timbul jika kendaraan bermotor melakukan proses pembakaran pada mesin. Senyawa karbon monoksida ini keluar secara langsung melalui knalpot. Biasanya, kendaraan yang mengeluarkan banyak karbon monoksida terjadi kerusakan pada injektor atau karburator mesin.
2. CO2
Senyawa selanjutnya yang menjadi indikator uji emisi adalah CO2 atau karbondioksida. Senyawa ini adalah salah satu gas dari pembakaran yang perlu dibuang. Jika kadar karbondioksida terlalu tinggi atau melebihi batas maksimum dari uji emisi, maka menjadi indikasi ada masalah dalam mesin.
3. O2
Gas buangan emisi juga berupa oksigen. Nilai kadar oksigen tidak boleh melebihi batas maksimal agar dapat lulus pada uji emisi. Jika hasil kadar oksigen yang melebihi batas, berarti ada komponen dalam mesin yang bermasalah.
4. HC
HC adalah salah satu kadar emisi hasil dari pembakaran dan biasanya tersaji dalam bilangan satuan ppm. HC menjadi indikator yang digunakan untuk mengidentifikasi sisa bahan bakar yang terbuang dari knalpot.
Baca juga: Wajib Punya, Inilah 7 Aksesoris Mobil Yang Multifungsi
Syarat Lulus Uji Emisi
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar kendaraan lulus uji emisi. Syaratnya pun berbeda-beda, sesuai dari jenis kategori kendaraan. Hal ini tertulis secara rinci dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008. Berikut ketentuan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 3,0 persen dengan HC di bawah 700 ppm
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib memiliki kadar CO2 di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) 50 persen
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 40 persen
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 60 persen
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas 50 persen
- Motor 2 tak produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm
- Motor 4 tak, produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.